Minimnya keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota-kota besar sangat berdampak pada masyarakat. Mengapa demikian? Berikut penjelasannya.
Kaya polusi dan minim akan ruang terbuka, mungkin itu salah satu kata yang paling tepat digunakan untuk menggambarkan kondisi beberapa kota besar di Indonesia. Masyarakat yang tinggal di kota-kota besar Indonesia masih harus menjadikan keinginannya untuk hidup di lingkungan yang sejuk, asri, dan minim polusi sebagai angan. Pasalnya, pembangunan di mayoritas kota saat ini tidak memperhatikan keadaan lingkungan. Begitu gencar melakukan pembangunan gedung perkotaan maupun perkantoran namun minim dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok dalam kota/wilayah yang penggunaannya bersifat terbuka. Dikatakan “Hijau” karena Ruang Terbuka Hijau menjadi tempat tumbuhnya tanaman, baik yang tumbuh dengan sendirinya (secara alamiah) maupun yang sengaja ditanam.
Dari data yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sampai dengan saat ini baru 13 kota dari 174 kota di Indonesia yang mengikuti Program Kota Hijau dan memiliki porsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30% atau lebih.
Padahal, ketentuan agar kota memiliki 30% RTH sudah diatur sejak 2007 melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di dalamnya menyebutkan bahwa paling sedikit 30% dari luas wilayah kota harus berupa RTH. Selain itu UU Penataan Ruang juga menyebutkan bahwa dari 30% RTH harus ada minimal 20% RTH publik dan 10% RTH privat dari luas wilayah kota yang tersedia di masing-masing daerah. Aturan tersebut membagi RTH ke dalam dua jenis yakni ruang terbuka publik dan ruang terbuka privat.
Ruang Terbuka Hijau Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah (kota/kabupaten) yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Ruang terbuka hijau publik juga termasuk dalam kategori public area karena dapat digunakan, dinikmati, dan dimanfaatkan masyarakat umum. Contoh untuk RTH publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH sekitar sungai, dan sebagainya.
Sedangkan untuk Ruang Terbuka Hijau privat adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh institusi tertentu atau perseorangan yang pemanfaatannya digunakan untuk kalangan terbatas, biasanya berupa kebun atau halaman (rumah atau gedung) milik masyarakat ataupun swasta yang ditanami tumbuh-tumbuhan.
Ahli arsitektur dan perkotaan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Profesor Johan Silas mengatakan bahwasanya ruang terbuka mempunyai peranan yang penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, selain itu juga sebagai penyedia udara yang baik bagi warga yang tinggal di perkotaan.
Beliau mengemukakan standar RTH minimal 30% dari luas wilayah bukan dibuat serampangan dan tanpa konsep. Angka tersebut muncul berdasarkan perhitungan rigid agar masyarakat dapat menikmati kualitas udara yang baik meski tinggal di kawasan perkotaan.
Bukan hanya sebagai tempat penghijauan saja, pembuatan RTH tentu memiliki beberapa tujuan.
Adapun tujuan penyediaan Ruang Terbuka Hijau sebagai berikut:
- Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air
- Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat
- Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang nyaman, aman, indah, segar, sejuk serta bersih.
Komponen RTH
Dalam pembangunan atau pembuatan RTH tidak hanya dibutuhkan tanaman saja namun ada beberapa komponen yang diperlukan. Selain lahan, tanaman (tumbuh-tumbuhan) memang menjadi komponen utama. Adapun untuk komponen pendukung sendiri biasanya menyesuaikan jenis RTH yang dibuat, apakah itu ruang terbuka publik atau ruang terbuka privat.
Biasanya untuk ruang terbuka publik akan membutuhkan lebih banyak komponen pendukung dibandingkan dengan ruang terbuka privat. Besi Cor merupakan material yang dipilih sebagai bahan pembuatan komponen pendukung. Sebab komponen berbahan dasar besi cor memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki komponen dengan bahan dasar lain.
Kursi, tempat sampah, Penerangan Jalan Umum (PJU), Bollard, menjadi beberapa komponen pendukung yang biasanya digunakan di area RTH. Supaya tujuan pembuatan RTH dapat tercapai secara maksimal gunakan komponen sebagaimana fungsi dan peran yang dimiliki masing-masing.
085-313-123-123
Info Harga & Desain